Minggu, 14 Agustus 2011

B. BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)

Badan pengurus harian (BPH) adalah kumpulan pengurus eksekutif yang berwenang menjalankan ke-pengurusan dan kegiatan UKKMI. Termasuk pula adalah pengurus badan semi otonomi di lingkungan UKKMI. BPH tersusun atas:
1. Direktur
2. Wakil Direktur I (PSDM Ikhwan)
3. Wakil Direktur II (PSDM Akhwat)
4. Sekretaris Umum
5. Bendahara I
6. Bendahara II
7. Manajer Bidang Pengkaderan
Kepala Divisi Pembinaan anggota I (Ikhwan)
Kepala Divisi Pembinaan anggota II (Akhwat)
Kepala Divisi Ketrampilan I (Ikhwan)
Kepala Divisi Ketrampilan II (Akhwat)
Kepala Divisi Kesekretariatan I (Ikhwan)
Kepala Divisi Kesekretariatan II (Akhwat)
8. Manajer Bidang Syiar Islam
Kepala Divisi PHBI
Kepala Divisi Kesenian
Kepala Divisi Pers dan Fotografi
KepalaDivisi Kajian Islam
9. Manajer Bidang Humas
Kepala Divisi silaturahim LDK
Kepala Divisi Bakti Sosial
10. Komandan COBRA
Kepala Divisi Olahraga
Kepala Divisi Out Bound
Kepala Divisi Pengamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar