Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB (BPP)

Fungsi

Suatu badan yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mem-berikan pertimbangan kepada BPH dalam men-jalankan organisasi sesuai AD/ART UKKMI.

Tugas:

Meminta progress report pada BPH.

Menyelenggarakan Musyaangker dan menjadi pimpinan sidang.

Memberikan penilaian progress report dan LPJ kepengurusan.

Menyaring dan menetapkan calon direktur dan calon komisaris.

Membentuk panitia Musyaangker.

Rapat kerja dengan BPH.

Mengadakan diklat berkala SDM pengurus.

Menjaga nama baik UKKMI dan kampus.

Wewenang:

Mengadakan MLB.

Melakukan koordinasi dengan Pembina, pena-sehat dan rektorat serta alumni.

Bersama direktur menyusun proja.

Bersama direktur membentuk kepengurusan.

Tanggungjawab:

Memberikan pandangan umum pada saat Musyaangker.

Bertanggung jawab atas kinerja BPH.

Hubungan lini:

Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar