Fungsi
Suatu badan yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mem-berikan pertimbangan kepada BPH dalam men-jalankan organisasi sesuai AD/ART UKKMI.
Tugas:
• Meminta progress report pada BPH.
• Menyelenggarakan Musyaangker dan menjadi pimpinan sidang.
• Memberikan penilaian progress report dan LPJ kepengurusan.
• Menyaring dan menetapkan calon direktur dan calon komisaris.
• Membentuk panitia Musyaangker.
• Rapat kerja dengan BPH.
• Mengadakan diklat berkala SDM pengurus.
• Menjaga nama baik UKKMI dan kampus.
Wewenang:
• Mengadakan MLB.
• Melakukan koordinasi dengan Pembina, pena-sehat dan rektorat serta alumni.
• Bersama direktur menyusun proja.
• Bersama direktur membentuk kepengurusan.
Tanggungjawab:
• Memberikan pandangan umum pada saat Musyaangker.
• Bertanggung jawab atas kinerja BPH.
Hubungan lini:
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar