Fungsi:
Sebagai fasilitator dalam terseleng-garanya ke-giatan kesenian Islam.
Tugas:
• Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ke-senian.
• Membuat jadwal latihan rutin.
• Berkoordinasi dengan Manajer Syiar Islam da-lam setiap pengambilan keputusan.
• Mengawasi pelaksanaan kegiatan kesenian.
• Membuat laporan kepada Manajer Syiar Islam.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
• Mendalami wawasan sesuai divisinya.
Wewenang:
• Menjalin komunikasi atau kerja-sama dengan pihak atau instansi terkait.
• Mengembangkan mutu kegiatan kesenian.
• Menyeleksi dan mengklasifikasikan bakat seni anggota serta membina secara kontinyu.
• Bersama Manajer dan pengurus terkait meng-upayakan pengadaan peralatan yang dibutuh-kan.
• Bersama Manajer dan pengurus terkait mencari pelatih atau tentor dalam peningkatan Pem-binaan kesenian bila diperlukan.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas jalannya kegiatan ke-senian.
• Bertanggungjawab atas pembinaan anggota khusunya anggota yang memiliki potensi tertentu.
Hubungan lini:
• Ke atas : Manajer Syiar Islam.
• Ke samping : Divisi PHBI, Divisi Kajian Islam
dan Divisi Pers dan Fotografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar