Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Kesenian

Fungsi:

Sebagai fasilitator dalam terseleng-garanya ke-giatan kesenian Islam.

Tugas:

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ke-senian.

Membuat jadwal latihan rutin.

Berkoordinasi dengan Manajer Syiar Islam da-lam setiap pengambilan keputusan.

Mengawasi pelaksanaan kegiatan kesenian.

Membuat laporan kepada Manajer Syiar Islam.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Menjalin komunikasi atau kerja-sama dengan pihak atau instansi terkait.

Mengembangkan mutu kegiatan kesenian.

Menyeleksi dan mengklasifikasikan bakat seni anggota serta membina secara kontinyu.

Bersama Manajer dan pengurus terkait meng-upayakan pengadaan peralatan yang dibutuh-kan.

Bersama Manajer dan pengurus terkait mencari pelatih atau tentor dalam peningkatan Pem-binaan kesenian bila diperlukan.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas jalannya kegiatan ke-senian.

Bertanggungjawab atas pembinaan anggota khusunya anggota yang memiliki potensi tertentu.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Syiar Islam.

Ke samping : Divisi PHBI, Divisi Kajian Islam

dan Divisi Pers dan Fotografi.

Ke bawah : anggota UKKMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar