Fungsi:
Sebagai koordinator penerangan dan hubungan eksternal UKKMI.
Tugas:
• Bersama Direktur atau Wakil Direktur ber-komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait baik di Ubhara maupun diluar Ubhara tentang kebijakan dan kegiatan UKKMI.
• Menjelaskan hal-hal tertentu kepada pihak-pihak dan instansi terkait di luar sesuai kepen-tingan UKKMI.
• Memfasilitasi dialog dan lobi-lobi pengurus ter-tentu dengan pihak-pihak dan istansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan.
• Laporan berkala kepada Wakil Direktur.
• Menghimpun dan melaporkan informasi dari luar kepada Direktur atau Wakil Direktur ter-kait dengan kepentingan UKKMI.
• Meminta laporan kepala divisi Bakti Sosial dan Kepala Divisi Silaturrahim LDK.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
• Merncanakan sistem penerimaan calon anggota baru UKKMI.
• Memotivasi kepala divisi dibidangnya.
• Mendalami wawasan sesuai bidangnya.
Wewenang:
• Memberikan usulan dan tanggapan kepada Wakil Direktur atau Direktur tentang informasi yang berkembang dari eksternal UKKMI.
• Mengarahkan kepala divisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
• Mengusulkan beberapa orang sebagai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.
• Membuat kebijakan tertentu tentang bidang hubungan masyarakat.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait.
• Bertanggungjawab atas kegiatan penyelengga-raan bidang Humas
Hubungan lini
• Ke atas : Wakil Direktur, Direktur,
Sekretaris dan Bendahara.
• Ke samping : Manajer Pengkaderan dan
Manajer Humas.
• Ke bawah : Kepala divisi Bakti Sosial, Kepala
Divisi Silaturrahim LDK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar