Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Manajer Humas (Hubungan Masyarakat)

Fungsi:

Sebagai koordinator penerangan dan hubungan eksternal UKKMI.

Tugas:

Bersama Direktur atau Wakil Direktur ber-komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait baik di Ubhara maupun diluar Ubhara tentang kebijakan dan kegiatan UKKMI.

Menjelaskan hal-hal tertentu kepada pihak-pihak dan instansi terkait di luar sesuai kepen-tingan UKKMI.

Memfasilitasi dialog dan lobi-lobi pengurus ter-tentu dengan pihak-pihak dan istansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan.

Laporan berkala kepada Wakil Direktur.

Menghimpun dan melaporkan informasi dari luar kepada Direktur atau Wakil Direktur ter-kait dengan kepentingan UKKMI.

Meminta laporan kepala divisi Bakti Sosial dan Kepala Divisi Silaturrahim LDK.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Merncanakan sistem penerimaan calon anggota baru UKKMI.

Memotivasi kepala divisi dibidangnya.

Mendalami wawasan sesuai bidangnya.

Wewenang:

Memberikan usulan dan tanggapan kepada Wakil Direktur atau Direktur tentang informasi yang berkembang dari eksternal UKKMI.

Mengarahkan kepala divisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Mengusulkan beberapa orang sebagai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.

Membuat kebijakan tertentu tentang bidang hubungan masyarakat.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait.

Bertanggungjawab atas kegiatan penyelengga-raan bidang Humas

Hubungan lini

Ke atas : Wakil Direktur, Direktur,

Sekretaris dan Bendahara.

Ke samping : Manajer Pengkaderan dan

Manajer Humas.

Ke bawah : Kepala divisi Bakti Sosial, Kepala

Divisi Silaturrahim LDK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar