Fungsi:
Sebagai fasilitator penentuan tempat bakti sosial UKKMI.
Tugas:
• Menentukan kriteria tempat bakti sosial.
• Mencari informasi tentang daerah yang layak sebagai tempat Bakti Sosial.
• Bersama Manajer Humas menyurvei lokasi bakti sosial.
• Menetapkan daerah yang akan menjadi lokasi bakti sosial selambat-lambatnya 9 (Sembilan) bulan sebelum hari H.
• Bersama manajer Humas dan pengurus terkait menentukan kebijakan umum Bakti sosial UKKMI.
• Bersama kepala divisi PHBI berkoordinasi ten-tang acara Bakti Sosial dan Idul Adha.
• Berama manajer Humas menghimpun dan mengupayakan pengelolaan donatur dan spon-sor Bakti Sosial.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
• Mendalami wawasan sesuai divisi-nya.
Wewenang:
• Bersma manajer HUMAS mengusulkan pem-bentukan panitia.
• Berkoordinasi berkala dengan manajer Humas.
• Menentukan kebijakan penghimpunan Qurban dan dana bakti sosial.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas terselenggaranya bakti sosial.
• Melaporkan secara berkala perkembangan rencana bakti sosial kepada Manajer Humas.
Hubungan lini:
• Ke atas : Manajer Humas.
• Ke samping : Divisi Silaturrahim LDK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar