Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Bakti Sosial

Fungsi:

Sebagai fasilitator penentuan tempat bakti sosial UKKMI.

Tugas:

Menentukan kriteria tempat bakti sosial.

Mencari informasi tentang daerah yang layak sebagai tempat Bakti Sosial.

Bersama Manajer Humas menyurvei lokasi bakti sosial.

Menetapkan daerah yang akan menjadi lokasi bakti sosial selambat-lambatnya 9 (Sembilan) bulan sebelum hari H.

Bersama manajer Humas dan pengurus terkait menentukan kebijakan umum Bakti sosial UKKMI.

Bersama kepala divisi PHBI berkoordinasi ten-tang acara Bakti Sosial dan Idul Adha.

Berama manajer Humas menghimpun dan mengupayakan pengelolaan donatur dan spon-sor Bakti Sosial.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisi-nya.

Wewenang:

Bersma manajer HUMAS mengusulkan pem-bentukan panitia.

Berkoordinasi berkala dengan manajer Humas.

Menentukan kebijakan penghimpunan Qurban dan dana bakti sosial.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas terselenggaranya bakti sosial.

Melaporkan secara berkala perkembangan rencana bakti sosial kepada Manajer Humas.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Humas.

Ke samping : Divisi Silaturrahim LDK.

Ke bawah : anggota UKKMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar