Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Kajian Islam I dan II

Fungsi:

Sebagai fasilitator terselenggaranya Kajian Islam Ikhwan/ akhwat.

Tugas:

Mengadakan dan menjadwal kajian rutin.

Mencari dan mengundang pembicara kajian Islam.

Membuat rangkuman dan membukukan setiap kajian Islam.

Mengabsen peserta kajian Islam.

Bersama Manajer Syiar Islam mengupayakan dana yang dibutuhkan kepada bendahara atau pihak terkait.

Bersama manajer syiar Islam dan pengurus terkait menginstruksikan seluruh angota untuk mengikuti setiap kajian Islam.

Berkoordinasi dengan manajer syiar Islam dalam pengambilan keputusan.

Mendalami wawasan sesuai divisnya.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Wewenang:

Bersama tim redaksi buletin el-Key’s mengem-bangkan materi kajian sebagai pembahasan dalam buletin atau artikel untuk mading.

Mengontrol dan meningkatkan intensitas dan kualitas kajian Islam.

Menentukan tema kajian.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan kajian Islam.

Mebuat laporan kegiatan berkala kepada mana-jer syiar Islam.

Hubungan lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Sekretariat dan Perpustaka-

an, Divisi Pembinaan Anggota.

Kebawah : Anggota UKKMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar