Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Sekretaris Umum


Fungsi:

Pemegang kebijakan administrasi umum organi-sasi.

Tugas:

Sebagai notulis dalam setiap rapat kepengurus-an.

Mengagendakan aktifitas dan kegiatan umum UKKMI.

Mengagendakan surat keluar.

Mengarsip surat masuk dan keluar UKKMI.

Bersama Direktur dan Wakil Direktur membuat progress report dan laporan pertanggungjawab-an pengurus kepada BPP.

Mebuat bagan pengurus dan matriks kegiatan.

Menjaga nama baik UKKMI.

Koordinasi berkala dengan Divisi Kesekretariat-an dan Perpustakaan.

Menjadi teladan yang baik bagi pengurus.

Menata arsip soft copy dan hard copy.

Mencatat hasil-hasil kegiatan.

Menjalankan standard administrasi.

Memotivasi pengurus yang lain.

Wewenang;

Mengontrol kinerja Divisi Kesekretariatan dan Perpustakaan

Mengontrol administrasi secara berkala

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab pada seluruh administrasi organisasi.

Bertanggungjawab pembuatan progress report dan LPJ Pengurus UKKMI kepada BPP.

Hubungan Lini:

Keatas : Direktur dan Wakil Direktur.

Kesamping : Bendahara.

Kebawah : Manajer Bidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar