Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Manajer Pengkaderan

Fungsi:

Sebagai koordinator peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) UKKMI khususnya pemantapan aqidah.

Tugas:

Menjalankan dan mengembangkan sistem kaderisasi.

Merencanakan dan menyelenggarakan OPKDK, TAM, TAM Lanjutan, dan TAM GA.

Merumuskan dan Mengembangkan sistem mentoring.

Mengkoordinir jadwal halaqoh anggota dan pengurus.

Berkoordinasi dengan kepala divisi di bidang-nya.

Mengontrol dan membuat catatan perkembang-an kader dan anggota.

Bersama Wakil Direktur membuat proposal ke-giatan ke lembaga.

Menjadi teladan yang baik dalam setiap hal.

Mendalami wawasan sesuai bidangnya.

Memotivasi pengurus bawahannya.

Wewenang:

Mengontrol jalannya kepala divisi di bidangnya.

Bersama HUMAS membuat strategi penjaringan anggota.

Mengusulkan beberapa orang seba-gai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.

Memberi hadiah (reward) dan hukuman (punishment) kepada anggota.

Menyelenggarakan kegiatan insidentil sesuai dengan bidang pengkaderan.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas jalannya pengkaderan UKKMI.

Bertanggungjawab pada perkembangan kua-litas anggota dan kader UKKMI.

Hubungan Lini:

Keatas : Wakil Direktur, Direktur,

Sekretaris, Bendahara.

Kesamping : Manajer HUMAS dan Syiar Islam.

Kebawah : Divisi Pembinaan Anggota,

Kesekretariatan dan Perpustaka-

an, dan Pengembangan

ketrampilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar