Fungsi:
Sebagai koordinator peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) UKKMI khususnya pemantapan aqidah.
Tugas:
• Menjalankan dan mengembangkan sistem kaderisasi.
• Merencanakan dan menyelenggarakan OPKDK, TAM, TAM Lanjutan, dan TAM GA.
• Merumuskan dan Mengembangkan sistem mentoring.
• Mengkoordinir jadwal halaqoh anggota dan pengurus.
• Berkoordinasi dengan kepala divisi di bidang-nya.
• Mengontrol dan membuat catatan perkembang-an kader dan anggota.
• Bersama Wakil Direktur membuat proposal ke-giatan ke lembaga.
• Menjadi teladan yang baik dalam setiap hal.
• Mendalami wawasan sesuai bidangnya.
• Memotivasi pengurus bawahannya.
Wewenang:
• Mengontrol jalannya kepala divisi di bidangnya.
• Bersama HUMAS membuat strategi penjaringan anggota.
• Mengusulkan beberapa orang seba-gai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.
• Memberi hadiah (reward) dan hukuman (punishment) kepada anggota.
• Menyelenggarakan kegiatan insidentil sesuai dengan bidang pengkaderan.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas jalannya pengkaderan UKKMI.
• Bertanggungjawab pada perkembangan kua-litas anggota dan kader UKKMI.
Hubungan Lini:
• Keatas : Wakil Direktur, Direktur,
• Sekretaris, Bendahara.
• Kesamping : Manajer HUMAS dan Syiar Islam.
• Kebawah : Divisi Pembinaan Anggota,
Kesekretariatan dan Perpustaka-
an, dan Pengembangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar