Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Pengembangan Ketrampilan I Dan II

Fungsi:

Menjadi fasilitator pengembangan ketrampilan anggota sebagai penunjang peningkatan SDM anggota dan kader Ikhwan/ akhwat UKKMI.

Tugas:

Mengadakan pelatihan ketrampilan.

Mengirim anggota mengikuti pelatihan secara berkala.

Membuat laporan kepada Manajer Pengkader-an.

Koordinasi rutin dengan Manajer Pengkaderan.

Konsultasi dengan manajer pengkaderan saat pengambilan keputusan.

Membuat jadwal latihan ketram-pilan secara berkala.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Wewenang:

Mengundang pihak atau instansi terkait sebaagai tentor.

Merencanakan dan mengkalsifikasi ketrampilan yang akan dilaksanakan.

Menyaring, menyeleksi, mengembangkan dan membina secara khusus anggota yang memiliki potensi.

Bersama Manajer Pengkaderan mengajukan dana sesuai kebutuhan kepada bendahara dan atau instansi terkait.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas pelaksana-an pengem-bangan keahlian anggota.

Bertanggungjawab atas pengembangan kepriba-dian dan keahlian (soft and hard skill) anggota.

Hubungan lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Sekretariat dan

Perpustakaan, Divisi Bina Anggota

Kebawah : Anggota UKKMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar