Fungsi:
Menjadi fasilitator pengembangan ketrampilan anggota sebagai penunjang peningkatan SDM anggota dan kader Ikhwan/ akhwat UKKMI.
Tugas:
• Mengadakan pelatihan ketrampilan.
• Mengirim anggota mengikuti pelatihan secara berkala.
• Membuat laporan kepada Manajer Pengkader-an.
• Koordinasi rutin dengan Manajer Pengkaderan.
• Konsultasi dengan manajer pengkaderan saat pengambilan keputusan.
• Membuat jadwal latihan ketram-pilan secara berkala.
• Mendalami wawasan sesuai divisinya.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
Wewenang:
• Mengundang pihak atau instansi terkait sebaagai tentor.
• Merencanakan dan mengkalsifikasi ketrampilan yang akan dilaksanakan.
• Menyaring, menyeleksi, mengembangkan dan membina secara khusus anggota yang memiliki potensi.
• Bersama Manajer Pengkaderan mengajukan dana sesuai kebutuhan kepada bendahara dan atau instansi terkait.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas pelaksana-an pengem-bangan keahlian anggota.
• Bertanggungjawab atas pengembangan kepriba-dian dan keahlian (soft and hard skill) anggota.
Hubungan lini:
• Keatas : Manajer Pengkaderan.
• Kesamping : Divisi Sekretariat dan
Perpustakaan, Divisi Bina Anggota
• Kebawah : Anggota UKKMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar