Fungsi:
Menginventarisir, menjaga, merawat, dan pe-ngembangan inventaris Organisasi di sekretariat ikhwan/ akhwat.
Tugas:
• Mendata secara periodik seluruh inventaris organisasi.
• Merawat seluruh inventaris organisasi.
• Membuat kebijakan penggunaan inventaris organisasi.
• Memperbaiki inventaris yang bermasalah.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
• Mendalami wawasan sesuai divisinya.
Wewenang:
• Mengatur kebijakan penggunaan inventaris organisasi.
• Bersama pengurus terkait mengupayakan pe-nambahan inventaris.
• Memberikan izin penggunaan inventaris organi-sasi.
• Membuat jadwal kebersihan dan kerapian sekretariat.
• Membuat kebijakan penggunaan sekretariat.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas penggunaan sekertariat dan inventaris.
• Bersama Manajer melaporkan perkembangan inventaris kepada Wakil Direktur.
Hubungan lini
• Keatas : Manajer Pengkaderan.
• Kesamping : Divisi Pembinaan Anggota dan
Divisi Pengembangan Ketrampilan
• Kebawah : Anggota UKKMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar