Fungsi:
Sebagai pembina anggota dan kader ikhwan/ akhwat UKKMI.
Tugas:
• Bersama Manajer pengkaderan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya.
• Menunjuk penanggungjawab halaqoh.
• Membuat dan menyusun materi halaqoh.
• Bersama Manajer membina anggota dan kader.
• Membuat jadwal halaqoh anggota dan kader.
• Membentuk kader yang paripurna.
• Menjadi teladan yang baik bagi anggota.
• Membuat absensi halaqoh.
• Memberi punishment bagi kader atau anggota yang melanggar kesepakatan.
• Mendalami wawasan sesuai divisinya.
Wewenang:
• Mengontrol jalannya pembinaan kader dan ang-gota.
• Membuat form kartu amaliyah.
• Bersama Manajer memantau perkembangan pe-mahaman dan aplikasi buku amaliyah.
• Merangkum dan membukukan hasil halaqoh secara terperiodik.
• Memotivasi kader dan anggota.
Tanggungjawab:
• Bertanggungjawab atas perkembangan kualitas anggota dan kader.
• Melaporkan hasil pembinaan ang-gota kepada Manajer pengkaderan.
Hubungan Lini:
• Keatas : Manajer Pengkaderan.
• Kesamping : Divisi Kesekretariatan dan
Perpustakaan, divisi
Pengembanagn ketrampilan.
• Kebawah : Anggota dan Kader UKKMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar