Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Pembinaan Anggota I & II

Fungsi:

Sebagai pembina anggota dan kader ikhwan/ akhwat UKKMI.

Tugas:

Bersama Manajer pengkaderan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya.

Menunjuk penanggungjawab halaqoh.

Membuat dan menyusun materi halaqoh.

Bersama Manajer membina anggota dan kader.

Membuat jadwal halaqoh anggota dan kader.

Membentuk kader yang paripurna.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Membuat absensi halaqoh.

Memberi punishment bagi kader atau anggota yang melanggar kesepakatan.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Mengontrol jalannya pembinaan kader dan ang-gota.

Membuat form kartu amaliyah.

Bersama Manajer memantau perkembangan pe-mahaman dan aplikasi buku amaliyah.

Merangkum dan membukukan hasil halaqoh secara terperiodik.

Memotivasi kader dan anggota.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas perkembangan kualitas anggota dan kader.

Melaporkan hasil pembinaan ang-gota kepada Manajer pengkaderan.

Hubungan Lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Kesekretariatan dan

Perpustakaan, divisi

Pengembanagn ketrampilan.

Kebawah : Anggota dan Kader UKKMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar