Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Bendahara dan Wakil Bendahara

Fungsi

Pemegang kebijakan umum keuangan organisasi

Tugas

• Mengelolah keuangan.

• Membuat pembukuan keuangan.

• Meminta laporan keuangan pada bendahara ke-giatan.

• Memegang uang kas UKKMI.

• Mengembangkan uang kas UKKMI.

• Bersama pengurus terkait Mengusahakan pe-masukan dana lain (diluar Proja) yang halal dan tidak mengikat.

• Membuat laporan pertanggungjawaban keuang-an kepengurusan.

• Menjadi teladan yang baik bagi pengurus.

• Bersama direktur mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi.

• Mencatat seluruh transaksi ke-uangan yang berkaitan dengan kegiatan UKKMI di luar dana proja.

• Memotivasi pengurus yang lain.

Wewenang:

• Mengontrol keuangan kegiatan.

• Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan.

Tanggungjawab:

• Pembuatan laporan keuangan kepengurusan UKKMI.

• Bertanggungjawab terhadap uang kas UKKMI.

Hubungan lini:

• Keatas : Direktur.

• Kesamping : Sekrertaris.

• Kebawah : Wakil Bendahara/ Bendahara dan

Manajer Bidang

2 komentar: