Minggu, 14 Agustus 2011

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Silaturrahim LDK

Fungsi:

Sebagai fasilitator silaturrahim UKKMI dengan Lembaga Dakwah Kampus antara lain; PUSKOM-DA Surabaya Raya, JARMUSDA Surabaya Raya, PUKOMNAS dan JARMUSNAS.

Tugas:

Menjalin komunikasi intensif dengan jaringan LDK.

Bersama Manajer Humas atau Direktur meng-hadiri undangan jaringan LDK.

Menyampaikan kebijakan pengurus UKKMI ke-pada jaringan LDK.

Menggali informasi dan isu bermanfaat dari jaringan LDK serta menyampaikan kepada Manajer Humas dan atau Direktur.

Mendampingi delegasi UKKMI dalam meng-hadiri undangan jaringan LDK.

Menjadi juru bicara UKKMI di forum jaringan LDK.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Merencanakan kegiatan jaringan LDK.

Merespon setiap isu dari jaringan LDK sesuai kebijakan pengurus UKKMI.

Bersama manajer Humas dan Direktur menjalin kerjasama jangka panjang dengan LDK lain dalam rangka peningkatan kualitas UKKMI.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas jalinan komunikasi dan koordinasi UKKMI dengan jaringan LDK.

Melaporkan seluruh kegiatan Divisi Silaturra-him LDK kepada Manajer Humas.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Humas.

Ke samping : Divisi Bakti Sosial.

Ke bawah : anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Bakti Sosial

Fungsi:

Sebagai fasilitator penentuan tempat bakti sosial UKKMI.

Tugas:

Menentukan kriteria tempat bakti sosial.

Mencari informasi tentang daerah yang layak sebagai tempat Bakti Sosial.

Bersama Manajer Humas menyurvei lokasi bakti sosial.

Menetapkan daerah yang akan menjadi lokasi bakti sosial selambat-lambatnya 9 (Sembilan) bulan sebelum hari H.

Bersama manajer Humas dan pengurus terkait menentukan kebijakan umum Bakti sosial UKKMI.

Bersama kepala divisi PHBI berkoordinasi ten-tang acara Bakti Sosial dan Idul Adha.

Berama manajer Humas menghimpun dan mengupayakan pengelolaan donatur dan spon-sor Bakti Sosial.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisi-nya.

Wewenang:

Bersma manajer HUMAS mengusulkan pem-bentukan panitia.

Berkoordinasi berkala dengan manajer Humas.

Menentukan kebijakan penghimpunan Qurban dan dana bakti sosial.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas terselenggaranya bakti sosial.

Melaporkan secara berkala perkembangan rencana bakti sosial kepada Manajer Humas.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Humas.

Ke samping : Divisi Silaturrahim LDK.

Ke bawah : anggota UKKMI

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Manajer Humas (Hubungan Masyarakat)

Fungsi:

Sebagai koordinator penerangan dan hubungan eksternal UKKMI.

Tugas:

Bersama Direktur atau Wakil Direktur ber-komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait baik di Ubhara maupun diluar Ubhara tentang kebijakan dan kegiatan UKKMI.

Menjelaskan hal-hal tertentu kepada pihak-pihak dan instansi terkait di luar sesuai kepen-tingan UKKMI.

Memfasilitasi dialog dan lobi-lobi pengurus ter-tentu dengan pihak-pihak dan istansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan.

Laporan berkala kepada Wakil Direktur.

Menghimpun dan melaporkan informasi dari luar kepada Direktur atau Wakil Direktur ter-kait dengan kepentingan UKKMI.

Meminta laporan kepala divisi Bakti Sosial dan Kepala Divisi Silaturrahim LDK.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Merncanakan sistem penerimaan calon anggota baru UKKMI.

Memotivasi kepala divisi dibidangnya.

Mendalami wawasan sesuai bidangnya.

Wewenang:

Memberikan usulan dan tanggapan kepada Wakil Direktur atau Direktur tentang informasi yang berkembang dari eksternal UKKMI.

Mengarahkan kepala divisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Mengusulkan beberapa orang sebagai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.

Membuat kebijakan tertentu tentang bidang hubungan masyarakat.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas komunikasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait.

Bertanggungjawab atas kegiatan penyelengga-raan bidang Humas

Hubungan lini

Ke atas : Wakil Direktur, Direktur,

Sekretaris dan Bendahara.

Ke samping : Manajer Pengkaderan dan

Manajer Humas.

Ke bawah : Kepala divisi Bakti Sosial, Kepala

Divisi Silaturrahim LDK.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Kajian Islam I dan II

Fungsi:

Sebagai fasilitator terselenggaranya Kajian Islam Ikhwan/ akhwat.

Tugas:

Mengadakan dan menjadwal kajian rutin.

Mencari dan mengundang pembicara kajian Islam.

Membuat rangkuman dan membukukan setiap kajian Islam.

Mengabsen peserta kajian Islam.

Bersama Manajer Syiar Islam mengupayakan dana yang dibutuhkan kepada bendahara atau pihak terkait.

Bersama manajer syiar Islam dan pengurus terkait menginstruksikan seluruh angota untuk mengikuti setiap kajian Islam.

Berkoordinasi dengan manajer syiar Islam dalam pengambilan keputusan.

Mendalami wawasan sesuai divisnya.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Wewenang:

Bersama tim redaksi buletin el-Key’s mengem-bangkan materi kajian sebagai pembahasan dalam buletin atau artikel untuk mading.

Mengontrol dan meningkatkan intensitas dan kualitas kajian Islam.

Menentukan tema kajian.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan kajian Islam.

Mebuat laporan kegiatan berkala kepada mana-jer syiar Islam.

Hubungan lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Sekretariat dan Perpustaka-

an, Divisi Pembinaan Anggota.

Kebawah : Anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Pers Dan Fotografi

Fungsi:

Sebagai koordinator pelaksana dan penanggung-jawab Pers dan Fotografi.

Tugas:

Membentuk tim redaksi penerbitan buletin el-Key’s.

Mengatur jadwal penerbitan buletin el-Key’s.

Mengelola mading di masjid An-Nur dengan artikel dan informasi keislaman serta publikasi UKKMI.

Bersama Manajer Syiar Islam dan pengurus terkait bekerjasama dengan Takmir Masjid An-Nur dalam penerbitan buletin el-Key’s.

Menentukan penggandaan dan penyebaran buletin el-Key’s.

Mengarsipkan setiap buletin dan artikel yang diterbitkan baik soft maupun hard copy.

Mengkoordinir dokumentasi visual umum UKKMI.

Bersama panitia divisi Pubdekdok mengambil dokumentasi visual kegiatan.

Menyortir, mengedit, menyimpan dan mem-back-up file dokumentasi visual dengan baik.

Bersama Divisi Kesekretariatan memelihara dan merawat seluruh dokumentasi visual UKKMI.

Bersama Manajer Syiar Islam mengupayakan pendanaan sesuai kebutuhan.

Berkonsultasi dengan Manajer Syiar Islam setiap pengambilan kebijakan.

Menjadi contoh teladan yang baik kepada anggota.

Mendalami wawasan sesuai bidangnya.

Wewenang:

Mengontrol jalannya kegiatan pers dan fotog-rafi.

Mengadakan diklat jurnalistik khususnya ke-pada tim redaksi dan diklat fotografi.

Bersama manajer Syiar Islam dan pengurus terkait menjalin kerjasama dengan pihak dan instansi terkait.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas isi dan penyebaran buletin el-Key’s dan artikel mading.

Membuat laporan berkala kepada manajer Syiar Islam khusunya tentang penerbitan buletin el-key’s.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Syiar Islam.

Ke samping : Divisi PHBI, Divisi Kesenian dan

Divisi Kajian Islam.

Ke bawah : anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Kesenian

Fungsi:

Sebagai fasilitator dalam terseleng-garanya ke-giatan kesenian Islam.

Tugas:

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ke-senian.

Membuat jadwal latihan rutin.

Berkoordinasi dengan Manajer Syiar Islam da-lam setiap pengambilan keputusan.

Mengawasi pelaksanaan kegiatan kesenian.

Membuat laporan kepada Manajer Syiar Islam.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Menjalin komunikasi atau kerja-sama dengan pihak atau instansi terkait.

Mengembangkan mutu kegiatan kesenian.

Menyeleksi dan mengklasifikasikan bakat seni anggota serta membina secara kontinyu.

Bersama Manajer dan pengurus terkait meng-upayakan pengadaan peralatan yang dibutuh-kan.

Bersama Manajer dan pengurus terkait mencari pelatih atau tentor dalam peningkatan Pem-binaan kesenian bila diperlukan.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas jalannya kegiatan ke-senian.

Bertanggungjawab atas pembinaan anggota khusunya anggota yang memiliki potensi tertentu.

Hubungan lini:

Ke atas : Manajer Syiar Islam.

Ke samping : Divisi PHBI, Divisi Kajian Islam

dan Divisi Pers dan Fotografi.

Ke bawah : anggota UKKMI

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

Fungsi :

Sebagai koordinator terselenggaranya kegiatan PHBI.

Tugas :

Menentukan jadwal penyelenggaraan kegiatan PHBI.

Bersama Manajer menunjuk orang untuk men-jadi panitia PHBI.

Membuat laporan kegiatan kepada Manajer Syiar Islam.

Berkonsultasi dengan Manajer Syiar Islam da-lam mengambil keputusan.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang :

Merencakan bentuk kegiatan PHBI.

Menjalin kerjasama dengan instansi dan pihak terkait.

Berkoordinasi dengan divisi Bakti Sosial dalam penentuan acara Idul Adha.

Mengarahkan setiap kegiatan PHBI kepada pen-syiaran Islam di Kampus maupun di masya-rakat.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Tanggungjawab :

Bertanggungjawab kepada Manajer Syiar Islam atas terselenggaranya kegiatan PHBI.

Bersama panitia melaporkan setiap kegiatan PHBI kepada Manajer Syiar Islam.

Hubungan Lini:

Ke atas : Manajer Syiar Islam.

Ke samping : Divisi Kesenian, Divisi Kajian

Islam, Divisi Pers dan Fotografi.

Ke bawah : anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Manajer Syiar Islam

Fungsi :

Mengkoordinasi dan mengagendakan terselengga-ranya kegiatan syiar Islam di Ubhara Surabaya pada khususnya dan masyarakat luas.

Tugas :

Mengkoordinir kepala divisi di bidangnya.

Mengkoordinir perencanaan dan penyelenggara-an kegiatan Syiar Islam.

Bersama Wakil Direktur menyusun proposal kegiatan.

Merencanakan penyelenggaraan kegiatan syiar Islam dengan pola masa kini.

Meminta laporan kepala divisi dibidangnya.

Menjadi penanggungjawab kegiatan di bidang syiar Islam.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Wewenang :

Bersama Humas dan Wakil Direktur menjalin komunikasi dengan instansi terkait dalam pe-nyelengaraan program kerja Syiar Islam.

Mengusulkan pembentukan panitia kegiatan kepada Direktur.

Berkoordinasi dengan pengurus terkait diluar bidang syiar Islam.

Merencanakan metode syiar Islam yang efektif.

Mendalami wawasan di bidangnya.

Tanggungjwab :

Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan.

Mengusulkan beberapa orang sebagai panitia pada kegiatan yang membutuhkannya.

Melaporkan kegiatan penyelenggaraan secara berkala kepada Wakil Direktur.

Hubungan lini :

Ke atas : Wakil Direktur, Direktur,

Sekretaris dan Bendahara.

Ke samping : Manajer Pengkaderan dan

Manajer Humas.

Ke bawah : Kepala divisi PHBI, Kepala Divisi

Kajian Islam, Kepala Divisi-

Kesenian dan Kepala Divisi Pers

dan Fotografi.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Pengembangan Ketrampilan I Dan II

Fungsi:

Menjadi fasilitator pengembangan ketrampilan anggota sebagai penunjang peningkatan SDM anggota dan kader Ikhwan/ akhwat UKKMI.

Tugas:

Mengadakan pelatihan ketrampilan.

Mengirim anggota mengikuti pelatihan secara berkala.

Membuat laporan kepada Manajer Pengkader-an.

Koordinasi rutin dengan Manajer Pengkaderan.

Konsultasi dengan manajer pengkaderan saat pengambilan keputusan.

Membuat jadwal latihan ketram-pilan secara berkala.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Wewenang:

Mengundang pihak atau instansi terkait sebaagai tentor.

Merencanakan dan mengkalsifikasi ketrampilan yang akan dilaksanakan.

Menyaring, menyeleksi, mengembangkan dan membina secara khusus anggota yang memiliki potensi.

Bersama Manajer Pengkaderan mengajukan dana sesuai kebutuhan kepada bendahara dan atau instansi terkait.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas pelaksana-an pengem-bangan keahlian anggota.

Bertanggungjawab atas pengembangan kepriba-dian dan keahlian (soft and hard skill) anggota.

Hubungan lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Sekretariat dan

Perpustakaan, Divisi Bina Anggota

Kebawah : Anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Kesekretariatan Dan Perpustakaan I Dan II

Fungsi:

Menginventarisir, menjaga, merawat, dan pe-ngembangan inventaris Organisasi di sekretariat ikhwan/ akhwat.

Tugas:

Mendata secara periodik seluruh inventaris organisasi.

Merawat seluruh inventaris organisasi.

Membuat kebijakan penggunaan inventaris organisasi.

Memperbaiki inventaris yang bermasalah.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Mengatur kebijakan penggunaan inventaris organisasi.

Bersama pengurus terkait mengupayakan pe-nambahan inventaris.

Memberikan izin penggunaan inventaris organi-sasi.

Membuat jadwal kebersihan dan kerapian sekretariat.

Membuat kebijakan penggunaan sekretariat.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas penggunaan sekertariat dan inventaris.

Bersama Manajer melaporkan perkembangan inventaris kepada Wakil Direktur.

Hubungan lini

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Pembinaan Anggota dan

Divisi Pengembangan Ketrampilan

Kebawah : Anggota UKKMI.

FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Kepala Divisi Pembinaan Anggota I & II

Fungsi:

Sebagai pembina anggota dan kader ikhwan/ akhwat UKKMI.

Tugas:

Bersama Manajer pengkaderan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya.

Menunjuk penanggungjawab halaqoh.

Membuat dan menyusun materi halaqoh.

Bersama Manajer membina anggota dan kader.

Membuat jadwal halaqoh anggota dan kader.

Membentuk kader yang paripurna.

Menjadi teladan yang baik bagi anggota.

Membuat absensi halaqoh.

Memberi punishment bagi kader atau anggota yang melanggar kesepakatan.

Mendalami wawasan sesuai divisinya.

Wewenang:

Mengontrol jalannya pembinaan kader dan ang-gota.

Membuat form kartu amaliyah.

Bersama Manajer memantau perkembangan pe-mahaman dan aplikasi buku amaliyah.

Merangkum dan membukukan hasil halaqoh secara terperiodik.

Memotivasi kader dan anggota.

Tanggungjawab:

Bertanggungjawab atas perkembangan kualitas anggota dan kader.

Melaporkan hasil pembinaan ang-gota kepada Manajer pengkaderan.

Hubungan Lini:

Keatas : Manajer Pengkaderan.

Kesamping : Divisi Kesekretariatan dan

Perpustakaan, divisi

Pengembanagn ketrampilan.

Kebawah : Anggota dan Kader UKKMI.